REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hari ini kita jadwalkan JAS, manajer Holywings, pemeriksaan sebagai tersangka, undangan jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (22/9).
Yusri mengatakan, JAS akan memenuhi panggilan penyidik, namun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan diundur hingga Rabu siang atas permohonan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan menyampaikan pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan manajer Holywings Tavern Kemang, berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Ibu Kota. Yusri menyebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM.
"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," kata Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. "Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.