Taring harimau sumatra diperlihatkan pada pelatihan teknis identifikasi dan pembuktian barang bukti kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/9/2021). Pelatihan mengidentifikasi barang bukti yang diikuti tenaga penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan polisi hutan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik dalam melakukan forensik atau nekropsi awal terhadap tindak pidana satwa langka dan dilindungi. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Taing Lubis (kanan) memperlihatkan tengkorak dan gading gajah sumatra pada pelatihan teknis identifikasi dan pembuktian barang bukti kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/9/2021). Pelatihan mengidentifikasi barang bukti yang diikuti tenaga penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan polisi hutan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik dalam melakukan forensik atau nekropsi awal terhadap tindak pidana satwa langka dan dilindungi. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Taing Lubis membakar sisik tringgiling pada pelatihan teknis identifikasi dan pembuktian barang bukti kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/9/2021). Pelatihan mengidentifikasi barang bukti yang diikuti tenaga penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan polisi hutan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik dalam melakukan forensik atau nekropsi awal terhadap tindak pidana satwa langka dan dilindungi. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Taring harimau sumatra diperlihatkan pada pelatihan teknis identifikasi dan pembuktian barang bukti kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/9/2021).
Pelatihan mengidentifikasi barang bukti yang diikuti tenaga penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan polisi hutan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik dalam melakukan forensik atau nekropsi awal terhadap tindak pidana satwa langka dan dilindungi.
sumber : Antara
Advertisement