REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kecelakaan tunggal terjadi lagi di ruas Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka), Selasa (21/9) petang. Sebuah minibus Avanza menabrak pembatas jalan dan terguling menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan lima orang luka-luka.
Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (22/9), minibus Avanza BE 2460 YN melaju dari arah Kota Palembang (Sumatra Selatan) menuju Bandar Lampung (Lampung). Diperkirakan, dalam perjalanan panjang tersebut sopir mengantuk dan menabrak pagar jalan tol di KM 183+400 ruas tol Terpeka.
Empat orang yang meninggal dunia, penumpang minibus Avanza berpelat nomor polisi Lampung tersebut dievakuasi ke RSUD Menggala. Berdasarkan data yang diterima dari manajemen PT Hutama Karya, pengelola JTTS ruas Terpeka, empat korban meninggal dunia inisial MLW (35 tahun), S (45), S (49), dan H (50).
Sedangkan empat korban yang mengalami luka-luka berat yakni AK (33 tahun), KHA (9), LK (40), S (45), dan seorang korban luka ringan dengan inisial MH (1 tahun).
“Empat korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, dan empat korban luka berat dan satu korban luka ringan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda,” kata Manajer Cabang PT HK Ruas Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono dalam keterangan persnya, Rabu (22/9).
Berdasarkan hasil investigasi PT HK di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Palembang menuju Lampung. Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi mengantuk yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali lalu menabrak pagar pembatas jalan.
“Posisi akhir kendaraan kabin kendaraan menghadap selatan dan posisi roda kiri menghadap ke atas di drainase,” kata Yoni Satyo.
Dia mengatakan, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 18.03 WIB.
Atas nama PT HK, Yoni menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat korban, korban luka-luka, serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
Kepada seluruh pengguna jalan tol di Lampung, PT HK mengimbau agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, dengan berkendara pada kecepatan maksimal 80 km per jam. “Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” katanya.
Pada Kamis (16/9) lalu, juga terjadi kecelakaan mobil Daihatsu Terios B 1043 CFK di JTTS KM 182+700 ruas Terpeka. Diduga kecelakaan tunggal terjadi akibat ban pecah sebelah kanan yang menyebabkan pengemudi hilang kendali. Tiga orang meninggal dunia, dua orang luka-luka berat, dan tiga orang luka ringan.
Kendaraan tersebut melaju dari arah Lampung menuju Palembang. Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali dan mobil terguling. Kondisi mobil posisi terakhir kabin kendaraan menghadap timur dan posisi roda kanan menghadap ke atas lajur cepat.