Warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun yang wajib didampingi oleh orang tua untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 salah satunya di Surabaya, seiring kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun yang wajib didampingi oleh orang tua untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 salah satunya di Surabaya, seiring kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
Pekerja menyapu lantai etalase di salah satu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun yang wajib didampingi oleh orang tua untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 salah satunya di Surabaya, seiring kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik. (FOTO : Antara/Didik Suhartono)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Warga mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).
Pemerintah mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun yang wajib didampingi oleh orang tua untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 salah satunya di Surabaya, seiring kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik.
sumber : Antara
Advertisement