Rabu 22 Sep 2021 16:50 WIB

Polda Metro Jaya Kembali Periksa Enam Saksi Kebakaran Lapas

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lapas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9). Menurutnya, satu dari enam saksi berinisial JMN itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi dengan inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan Lapas berjumlah lima orang yang juga kami panggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan ahli pidana. Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan terkait dengan sangkaan Pasal 187 dan 188 tentang Kelalaian dalam peristiwa kebakaran hebat yang memakan korban nyawa sebanyak 49 warga binaan tersebut.

"Tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli sambil kami kumpulkan alat bukti. Karena ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 359 KUHP. Sementara untuk Pasal 187 dan 188 KUHP kita masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara," kata Yusri.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Yusri Yunus.

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perakara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik  pun selesai melaksanakan gelar perkara. 

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena mungkin ini materi dari pada penyidikan," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement