Rabu 22 Sep 2021 16:54 WIB

Wakil Ketua MUI Pesimistis Penyerang Ulama Bisa Ditindak

KH Anwar masih mempertanyakan penyematan sakit jiwa terhadap para pelaku penyerangan.

Rep: Ali Yusuf / Red: Ilham Tirta
Sekjen MUI Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengaku bosan menanggapi adanya usaha pembunuhan terhadap para ulama. Karena akhirnya pelaku sering dikatakan orang gila dan tak perlu tindakannya diproses hukum.

"Saya terus terang sudah agak mendekati bosan bicara dan berkomentar tentang adanya usaha dan upaya dari pihak-pihak tertentu yang menyerang para ustadz , dai serta ulama, karena meskipun si pelakunya bisa ditangkap atau tertangkap, tapi sangat sering ujungnya si pelaku dikatakan sebagai orang yang sakit jiwa sehingga proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan," kata KH Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Rabu (22/9).

Meski demikian, KH Anwar tetap mempertanyakan, apakah betul para pelaku itu sakit jiwa sehingga tidak bisa diproses hukum. Tentu yang tahu pelaku gila tidaknya hanya polisi, masyarakat tentu tidak akan pernah mengetahuinya.

"Ya tidak tahu. Gelap bagi kita, karena yang tahu hanya polisi," kata dia.

Selama ini kalau seandainya berhasil ditangkap lalu dinyatakan yang bersangkutan tidak sakit jiwa masyarakat juga banyak yang tidak tahu  bagaimana proses selanjutnya. Apakah kasusnya sampai ke pengadilan dan dijatuhi hukuman atau tidak semua tidak ada informasi selanjutnya.

"Akhirnya berbagai spekulasi dan isu liar beredar di tengah masyarakat yang intinya akan membuat rakyat pesimistis dan tidak percaya kepada pihak kepolisian," katanya.

Hal ini tentu jelas tidak baik, karena pihak kepolisian adalah aparat penegak hukum dan kalau kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum sudah rusak, apalagi hilang. Bagaimana jadinya negeri ini jika ikut rusak, karena sudah tidak ada orang atau institusi yang dipercaya oleh masyarakat.

"Polisi yang bisa diharapkan dan dimintakan bantuannya untuk mencari dan mendapatkan keadilan tidak ada," kata dia.

Semua berharap agar dalam menangani berbagai kasus termasuk yang menyangkut kasus penyerangan terhadap para ustadz dan dai serta ulama. Maka pihak kepolisian hendaknya benar-benar bisa bekerja secara serius dan professional serta terbuka.

Kata dia, kalau ada kasus pelanggaran hukum semacam ini informasi tentang tindak lanjut dan penyelesaiannya hendaknya benar-benar disampaikan secara jelas dan tuntas kepada publik. Tujuannya agar masyarakat juga tahu, bahkan publik juga bisa menguji kebenaran dari kesimpulan dan keputusan yang telah diambil oleh pihak penegak hukum terhadap si pelaku tersebut.

"Agar citra polisi sebagai penegak hukum benar-benar baik karena yang dibutuhkan rakyat, bukan hanya sekedar polisi, tapi polisi yang beriman dan berakhlak serta memiliki integrity yang bekerja secara professional melindungi, menciptakan keamanan serta rasa aman pada rakyat," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement