REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selama sebulan, sejak Agustus 2021, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap 15 orang tindak kejahatan di delapan lokasi berbeda di Kota Bogor. Dari 15 pelaku, delapan orang di antaranya merupakan pelajar.
“Lima belas pelaku ini kami amankan dari delapan lokasi berbeda, selama periode PPKM Level 3 di Kota Bogor mulai dari 24 Agustus 2021 hingga 22 September 2021,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan, Rabu (22/9).
Dhoni mengungkapkan, dari 15 orang yang ditangkap, sebagian besar merupakan pelajar. Bahkan beberapa di antaranya ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam, yang diduga bakal digunakan untuk melakukan tawuran antar pelajar.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, selama PPKM Level 3 di Kota Bogor tindak kekerasan yang dilakukan oleh kalangan pelajar mengalami peningkatan. Dhoni menduga, peningkatan kasus kejahatan itu terjadi karena imbas adanya pelonggaran yang diberikan pemeritnah.
“Mungkin ini semua efek dari euforia kelonggaran yang diberikan pemerintah. Karena pada PPKM Level 4 angka kekerasan pelajar tidak setinggi dan sebanyak PPKM Level 3,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dhoni mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis. Serta dua stik golf dan satu unit motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.