Rabu 22 Sep 2021 19:52 WIB

Satlantas Depok Sosialisasikan Penerapan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil-genap ini diadakan guna membatasi mobilitas jumlah kendaraan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Pengendara melintas di Jalan Margonda Raya, Rabu (8/8). Pemkot Depok saat ini tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Margonda.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pengendara melintas di Jalan Margonda Raya, Rabu (8/8). Pemkot Depok saat ini tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Margonda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat Satlantas Polres Metro (Polrestro) Depok akan melakukan penerapan ganjil-genap yang direncanakan pada awal Oktober 2021 mendatang. Saat ini penerapan ganjil-genap yang akan diberlakukan setiap akhir pekan, Sabtu dan Ahad sedang dilakukan sosialisasi. 

"Penerapan ganjil-genap sedang dalam tahap persiapan mulai dari sosialisasi hingga uji coba. Penerapan ganjil-genap ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di setiap akhir pekan, Sabtu dan Ahad. Penerapannya hanya berlaku di Jalan Margonda untuk kendaraan roda empat," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra di Mapolrestro Depok, Rabu (22/9).

Ia menambahkan, pemberlakuan ganjil-genap ini diadakan guna membatasi mobilitas jumlah kendaraan. Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah persiapan yang matang. "Kami perlu melakukan beberapa tahap seperti koordinasi, survei, hingga sosialisasi," tegasnya.

Menurut Andi, Polrestro Depok bakal bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Termasuk juga dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Karena di Kota Depok juga memiliki jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya," tuturnya.