Rabu 22 Sep 2021 22:44 WIB

Mengenal Hawalah dan Hukumnya

Ada perbedaan pendapat tentang definisi hawalah.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Mengenal Hawalah dan Hukumnya. Foto: Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Mengenal Hawalah dan Hukumnya. Foto: Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di kehidupan sehari-hari sering terjadi orang yang memiliki utang namun tak mampu membayar. Sehingga utang tersebut dialihkan kepada orang lain. Hal ini disebut dengan istilah hawalah.

Ada perbedaan pengertian menurut keempat mahzab, dalam buku Akad Hawalah: Fikih Pengalihan Utang ditulis oleh Ustaz Syafri M Noor menjelaskan, ulama hanafi menjelaskan halawah adalah perpindahan utang dari seseorang ke orang lain. Hanya saja, para ulama hanafiah tidak sepakat dalam memaknai konsep perpindahan utangnya.

Baca Juga

Sedangkan ulama Maliki menjelaskan hawalah adalah perpindahan utang dari seseorang ke orang lain dengan nilai yang sama dan orang yang berutang terbebas dari tanggungan untuk membayar utangnya. Menurut ulama Syafi'i, Halawah merupakan akad yang bertujuan untuk memindahkan suatu utang, dari tanggung jawab (satu pihak) menjadi tanggung jawab pihak lain. Dan Hanbali berpendapat Hawalah adalah perpindahan utang dari tanggung jawab muhil kepada tanggung jawab muhal alaihi.

Mayoritas ulama juga menerangkan bahwa akad hawalah menyebabkan pembayaran utang tidak lagi ditanggung oleh pengutang (Muhil), akan tetapi tanggungannya sudah berpindah penuh seratus persen ke orang yang menerima pengalihan hutang (Muhal Alaihi).

Dalam Alquran melakukan halawah berdasarkan Surah Almaidah ayat 2,

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba Nya untuk melakukan kebajikan dalam bentuk apapun dan perkara hawalah merupakan salah satu bentuk kebajikan.

Karena menunda-nunda pembayaran utang dari orang yang mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. Dan apabila (utang) salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya kepada orang lain yang  mampu, hendaklah ia menerima." (HR. Ahmad dan Abi Syaibah)

Ketika orang meminjamkan hartanya kepada orang lain, dan ternyata orang yang berutang tersebut tidak mampu untuk membayar, maka bukan berarti harta tersebut akan lenyap begitu saja. Dengan adanya akad hawalah ini, syariat islam memberikan solusi agar harta dari orang yang meminjamkan itu bisa kembali lagi ke tangannya, yaitu lewat perantara orang ketiga yang akan menanggung dan membayarkan hutang itu.

Dengan adanya akad hawalah ini, maka syariat islam memberikan peluang kepada orang yang mempunyai kemampuan finansial untuk membantu dua pihak yakni orang yang berutang (Muhil). Orang yang mempunyai utang akan terbantu oleh pihak ketiga (Muhal ’alaihi) yang akan menanggung hutangnya, karena melalui akad hawalah ini, maka yang tadinya mempunyai utang, berubah seakan menjadi tidak punya utang lagi.

Begitu halnya dengan pihak ketiga (muhal ’alaihi), yang tadinya tidak mempunyai hutang kepada pihak pertama (Muhal), tapi melalui akad hawalah ini, maka dia jadi harus menaggung hutangnya pihak kedua (Muhil).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement