Rabu 22 Sep 2021 23:30 WIB

Kabupaten Bogor Baru Bolehkan Tiga Tempat Wisata Beroperasi

Desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.

Kabupaten Bogor Baru Bolehkan Tiga Tempat Wisata Beroperasi (ilustrasi).
Foto: Yukpiknik
Kabupaten Bogor Baru Bolehkan Tiga Tempat Wisata Beroperasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat baru membolehkan tiga tempat wisata di wilayahnya untuk beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Rabu (22/9).

Tiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi, dan Jungle Land di Babakan Madan. Namun, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM tingkat 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.

Kepbup tersebut juga mengatur bahwa wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement