Kamis 23 Sep 2021 04:05 WIB

Ketua BP2MI Temui Mahfud Bahas Perdagangan Manusia

Ketua BP2MI menyebut Menkpolhukam Mahfud berwenang di dalam GT TPPO

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (22/9). Pertemuan itu untuk menyikapi masih maraknya kejahatan perdagangan manusia.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (22/9). Pertemuan itu untuk menyikapi masih maraknya kejahatan perdagangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (22/9). Pertemuan itu untuk menyikapi masih maraknya kejahatan perdagangan manusia.

"Kejahatan perdagangan orang sampai hari ini masih terus terjadi," kata Benny dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Benny, dalam memberantas mafia penempatan ilegal pekerja migran, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga. Dia menyebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO). Dalam perubahan tersebut, Menko Polhukam terlibat sebagai Ketua II GT TPPO.

"Keterlibatan peran kementerian dan lembaga menjadi kewenangan dari Menko Polhukam, sehingga tadi kami mohon arahan dan petunjuk dan Alhamdulillah direspons dengan baik," ujarnya.

Ia pun berharap agar sinergi yang akan dilakukan Menko Polhukam dapat menghasilkan kerja sama serta menghadirkan negara bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). "Kita menyebut mereka (PMI) adalah pahlawan devisa. mereka penyumbang devisa terbesar kedua kepada negara ini," tutur dia.

"Kita ingin membuktikan juga bahwa perintah Presiden untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki benar-benar bisa diwujudnyatakan," imbuhnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan segera menindaklanjuti, khususnya beberapa hal yang terkait dengan kewenangan koordinasi Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dia menjelaskan, sejauh ini negara sudah responsif menyikapi berbagai masalah, termasuk persoalan kejahatan perdagangan manusia.

"Negara ini sudah responsif betul, setiap ada masalah kita selalu merespons dengan aturan," ungkap Mahfud.

Dia menuturkan, dalam membangun hukum, ada tiga hal utama yang harus dipersiapkan, yakni aturan, struktur/aparat, dan budaya. "Kalau ketiganya ini tidak sama, ya macet. Seringkali dalam merespons banyak hal, kita selesai di pembuatan aturan, rusak di strukturnya. Tapi mari kita benahi bersama," ujar Mahfud.

Pemberantasan pengiriman migran ilegal di Indonesia, sambung Mahfud, menjadi tanggung jawab semua pihak. Dia berharap agar semua stakeholder bisa bekerjasama membenahi persoalan tersebut."Banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi. Oleh sebab itu, mari kita benahi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement