REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Perubahan atas Undang-Undang 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dan sejumlah kementerian terkait.
"Apakah pembentukan panja RUU perubahan Undang-Undang SKN dapat disetujui?," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf ME selaku pimpinan sidang, Rabu (22/9).
Dede mengatakan, tim panja DPR terdiri dari 30 orang, dan dari pemerintah berjumlah 61 orang. Dari perwakilan pemerintah, panja diketuai oleh Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Dede mengimbau kepada masing-masing kelompok fraksi (poksi) untuk menyerahkan nama-nama anggota panja kepada sekretariat Komisi X. Dede berharap revisi UU SKN bisa selesai dalam dua masa sidang.
"Masa bakti RUU ini kurang lebih hanya dua periode ini berarti kita akan main cepat jadi mungkin kehadiran dari masing-masing kementerian," ujarnya.
Dalam rapat tersebut DPR juga menyepakati jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 861 sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Dede merinci 861 DIM tersebut terdiri dari DIM tetap sebanyak 191, DIM diubah redaksi sebanyak 39, DIM diubah substansi sebanyak 121, DIM dihapus sebanyak 123, dan DIM usulan baru sebanyak 387.
Menpora RI Zainudin Amali mengatakan, banyaknya DIM yang diusulkan pemerintah membuktikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada sistem keolahragaan nasional. Politikus Partai Golkar itu optimis revisi UU SKN bisa selesai secepat mungkin. "Kepentingan kita bersama undang-undang ini harus segera lahir," ujarnya.