Kamis 23 Sep 2021 06:29 WIB

Komisi X Bentuk Panja Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional

Tim panja DPR terdiri dari 30 orang, dan dari pemerintah berjumlah 61 orang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Menpora Zainudin Amali bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menpora Zainudin Amali bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Perubahan atas Undang-Undang 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, dan sejumlah kementerian terkait.

"Apakah pembentukan panja RUU perubahan Undang-Undang SKN dapat disetujui?," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf ME selaku pimpinan sidang, Rabu (22/9).

Dede mengatakan, tim panja DPR terdiri dari 30 orang, dan dari pemerintah berjumlah 61 orang. Dari perwakilan pemerintah, panja diketuai oleh Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. 

Dede mengimbau kepada masing-masing kelompok fraksi (poksi) untuk menyerahkan nama-nama anggota panja kepada sekretariat Komisi X. Dede berharap revisi UU SKN bisa selesai dalam dua masa sidang.