JAKARTA -- Kondisi Covid-19 yang terkendali membuat DKI Jakarta menerima sejumlah kelonggaran. Salah satunya dengan membolehkan anak di bawah 12 tahun ke ruang publik. Salah satu ruang publik adalah hotel dan pusat perbelanjaan. Khusus masuk hotel nonkarantina Covid-19, anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes usap...
Berita Lainnya