Sengketa Tanah, Eks Walkot Semarang Menang di Pengadilan

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. | Foto: Dok PN Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi (m2) di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan, yang diduga diserobot orang lain. Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara perdata sudah diputuskan pada Agustus itu.

"Sudah diputus oleh hakim ketua Muhamad Yusuf," kata Eko di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/9) Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 m2 yang berlokasi di Bendan Ngisor, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.

Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, perbuatan tergugat yang mengeklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bahwa telah terjadi overlapping sertifikat atas objek tanah yang sama, sehingga sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan sertifikat yang diterbitkan lebih awal yang dikuasai oleh penggugat," kata Eko.

Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Eko menyebut, putusan tersebut saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding oleh tergugat

Terkait


Pemilik Situs Streaming Bola Ilegal Dihukum Penjara 2 Tahun

Lebih Ketentuan, Pemilik Truk Boks Didenda Rp 15 Juta

PN Semarang Batal Ditutup Meski Pegawai Positif Covid-19

MAKI Minta Makelar Suap Bupati Dijerat

Pengadilan: Tidak Mungkin 24 Jam Awasi Hakim

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark