Satpol PP Surabaya Dilarang Menutup Warung Ramai Pembeli

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Satpol PP Surabaya Dilarang Menutup Warung Ramai Pembeli (ilustrasi).
Satpol PP Surabaya Dilarang Menutup Warung Ramai Pembeli (ilustrasi). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pelonggaran jam operasional pedagang yang diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2021 menjadi kesempatan untuk kembali menggulirkan roda perekonomian di Kota Pahlawan. Eri mengatakan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Eri pun meminta Satpol PP maupun Linmas yang bertugas mengawasi di lapangan untuk tidak langsung membubarkan ketika ada pedagang yang kebanjiran pembeli. Melainkan diingatkan secara humanis untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena, kata dia, pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun penyebarannya mulai melandai.

"Teman-teman Satpol PP, Linmas dan kecamatan jaga di sana (mengawasi). Bukan untuk menutup (pedagang), tapi jaga protokol kesehatan," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/9).

Eri menegaskan, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya kembali bergerak. Dalam upaya memastikan ekonomi di Kota Pahlawan tetap stabil, maka yang bisa menjaga adalah warganya sendiri. Jangan sampai, adanya pelonggaran ini, masyarakat kemudian abai dan mengakibatkan kasus Covid-19 kembali meningkat.

"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya baik yang beli atau yang jualan," ujarnya.

Eri sendiri mengaku senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli. Sebab, itu artinya geliat perekonomian di Kota Pahlawan kembali berjalan. Namun, ia berharap, para pedagang tetap mengutamakan protokol kesehatan saat melayani pelanggannya.

"Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, mau yang makan itu banyak, senang. Soalnya ekonomi bergerak. Tapi jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan," kata Eri.

Eri kembalu mengingatkan, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang. Eri juga berpesan agar dapat mengedepankan sikap persuasif ketika menemui pelanggaran prokes.

"Maka saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimanapun itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak," kata Eri.

Terkait


Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Satpol PP Kabupaten Bogor yang Arogan kepada PKL Dimutasi

Gibran Apresiasi Kinerja Satpol PP Solo yang Dinilai Humanis

Anggotanya Arogan, Satpol PP Bogor Janji akan Lebih Humanis

Satpol PP Depok Segel Bangunan Perumahan Tanpa IMB

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark