Kamis 23 Sep 2021 12:49 WIB

Polda Sumsel Ciduk Pasangan Suami Istri Jual Kosmetik Ilegal

Linda dan Supardi sebelumnya penjual satai, namun sepi hingga jualan kosmetik ilegal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan hasil penindakan barang bukti kosmetik ilegal yang akan dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menunjukkan hasil penindakan barang bukti kosmetik ilegal yang akan dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA SELATAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) membongkar peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di Kota Palembang. Peredaran tersebut terbongkar setelah polisi menangkap dua tersangka atas nama Linda Astika (27) dan Supardi (31).

Keduanya merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap, mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi Unit Reskrimsus Subdit I Indagsi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Balayudha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Senin (6/9) malam WIB.

"Kedua tersangka ini ditangkap sekaligus saat mengantarkan barang bukti kepada petugas yang menyamar (undercover buy)," kata Ferry di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Kamis (23/9).

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, lanjut dia, Unit Reskrimsus menyita barang bukti berupa 2.280 lulur pemutih 'ogi wajo' bermerek Ratu Ds, masker komedo apel hijau 35 pieces (pcs), masker komedo taro 68 pcs, masker komedo strawberry 72 pcs, dan lemon 142 pcs.

"Setelah ditangkap, lalu ditelusuri sampai tempat penyimpanan dan asal barang itu. Semua sudah disita sebagai barang bukti, termasuk mobil minibus warna merah berpelat nomor BG 1521 MP yang digunakan untuk menjual kosmetik," ucap Ferry.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, barang bukti kosmetik itu dibeli tersangka Linda Astika secara online melalui jejaring media sosial Facebook dari Balikpapan. Setelah barang diterima, menurut Ferry, pelaku menjual kembali kosmetik itu secara daring dengan akun Facebook Linda Skincare. Setiap pembeli yang tertarik dengan barang dagangannya diberikan nomor Whatsapp tersangka Linda.

Kemudian, pembeli diminta untuk memberikan alamat untuk pengantaran barang pesanan. "Yang bertugas sebagai kurir tersangka Supardi yang tidak lain suaminya. Sudah ada ratusan barang yang dijual. Pembeli mayoritas perempuan di Palembang," ujar Ferry.

Penjualan kosmetik ilegal itu sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir ini. Sebelumnya, mereka bekerja sebagai pedagang satai, namun, karena sepi pembeli mereka nekat beralih profesi menjual kosmetik ilegal.Mereka diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp 1,5 miliar.

Atas tindakan tersangka itu mereka diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2)dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement