Eks Mensos Juliari Dijeblokan ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara | Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Juliari akan menjalani hukuman penjara terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek.

"Juliari menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9).

Eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Denda harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Ali mengatakan jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, vonis terhadap Juliari Peter Batubara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria karena dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

 

 

Terkait


Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

Karikatur Opini 'Caci Maki Meringankan Koruptor'

Abainya Hakim dan Jaksa terhadap UU Tipikor di Kasus Juliari

KPK Bantah Vonis Hakim ke Juliari Ikuti Tuntutan Jaksa

Hinaan Publik Ringankan Hukuman Juliari, Ini Kata Pengamat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark