REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 741,3 triliun pada Agustus 2021. Adapun realisasi ini mencapai 60,3 persen dari target Rp 1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5 persen dibandingkan Agustus 2020. "Ini terjadi kenaikan yang cukup baik, kita sudah mengumpulkan Rp 741,3 triliun karena di tengah aturan PPKM masih berlaku sejak Juli 2021 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (23/9).
Menurutnya penerimaan netto mayoritas jenis pajak juga tumbuh membaik. Hal ini menunjukan pajak-pajak utama tersebut seperti pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh membaik.
"Jadi Agustus sebagian terutama PPN meng-capture Juli yang waktu itu PPKM level 4 terjadi terutama di Jawa-Bali. Tapi ternyata PPN kita masih cukup baik (tumbuh) 13,2 persen. Ini artinya terjadi suatu resiliensi," ungkapnya.
Tercatat PPh Pasal 21 tumbuh 16,8 persen pada Agustus 2021. Kemudian PPh 22 impor tumbuh 291,8 persen karena meningkatnya aktivitas impor, PPh Orang Pribadi tumbuh 18,4 persen, sedangkan PPh Badan tumbuh 16,9 persen.
"Ini hal yang cukup bagus. PPh 21 juga mengalami perbaikan ini karena adanya pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan. Hal ini yang sangat positif. PPh badan ada pertumbuhan 16,9 persen," ucapnya.
Selanjutnya, PPh 26 kontraksi 17,9 persen karena adanya pergeseran pembayaran dividen, PPh Final juga terkontraksi tipis minus 0,7 persen, dan PPN Impor tumbuh 51,9 persen didukung oleh masih kuatnya aktivitas impor.
"Dengan PPKM level 4 pada Juli lalu, kita melihat perusahaan dari sisi degup ekonominya yang berimplikasi pada (penerimaan) pajak itu terlihat cukup resiliensi. Kita berharap ini daya tahan ini terjaga tapi tentu dengan catatan tidak terhantam oleh covid lagi," ungkapnya.
Kemudian pada Agustus 2021 realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp 215 triliun atau tumbuh 30,4 persen dibandingkan posisi Agustus 2020. Adapun realisasi itu setara 73,5 persen dari target APBN Rp 215,0 triliun.
Penerimaannya kepabeanan dan cukai sebesar Rp 158 triliun atau 73,5 persen dari target APBN dan tumbuh 30,4 persen. Hal ini didorong dari kenaikan cukai hasil tembakau (HT), bukan hanya karena kenaikan tarif tapi juga agar tidak terjadi rokok ilegal.
Pada Agustus 2021, penerimaan CHT sebesar Rp 111,1 triliun atau tumbuh 17,8 persen dibandingkan Agustus 2020.
“Hal ini dipengaruhi produksi dan penyesuaian tarif. Makin tinggi cukainya, makin tingginya insentif rokok ilegal," ucapnya.
Sedangkan bea keluar tumbuh 1056,72 persen karena dipicu naiknya harga ekspor komoditas sawit dan batu bara.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp 277,7 triliun atau tumbuh 19,6 persen dibanding Agustus 2020. Adapun realisasi PNBP pada Agustus 2021 setara 93,1 persen dari target APBN Rp 299,1 triliun.
Rinciannya, migas naik 8,7 persen karena karena kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi sembilan bulan terakhir. Pendapatan non migas naik 72,2 persen atau 98,4 persen dari target APBN karena harga dan volume komoditas naik.
PNBP dari kehutanan dan panas bumi naik juga. Pendapatan kekayaan negara dipisahkan seperti dividen 110,4 persen dari target APBN, pendapatan PNBP lainnya tumbuh 37,5 persen, dan pendapatan BLU tumbuh 94,9 persen atau 127,5 persen.