REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal ini menyusul lembaga antirasuah yang tengah mengusut dugaan perkara pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (23/9).
Komisaris Jendral Polisi itu berharap Azis bersedia hadir saat dipanggil nantinya. Dia melanjutkan, keterangan politisi Golkar itu dibutuhkan untuk mendalami pengusutan perkara tersebut.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujarnya.
Firli berjanji KPK akan menuntaskan perkara tersebut. Mantan deputi penindakan KPK itu berharap keterangan yang disampaikan Azis nanti bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengusut dugaan perkara pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Meskipun KPK belum mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9).
Meski demikian, KPK belum ingin mengungkapkan kronologis serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah tersebut. Ali mengatakan, publikasi kronologis dan tersangka yang terlibat serta sangkaan pasal akan diungkapkan pada saatnya nanti.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Dari sosok-sosok tersebut, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado yang merupakan politisi Golkar masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.