Kamis 23 Sep 2021 16:42 WIB

Pelaku Investasi Bodong di Bogor Ditangkap Polisi

Pelaku dilaporkan karena pembagian keuntungan kepada investor mulai berkurang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial I (32 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor atas kasus investasi bodong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. I yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah ini menerima uang dari para korban sebesar sekitar Rp 23,4 miliar sejak 2019.

Kepala Polres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, I melakukan penipuan investasi bodong dan atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya,” katanya kepada awak media, Kamis (23/9).

Harun menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, investasi bodong tersebut mulai dilakukannya sejak Oktober 2019. Awalnya, I mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya dengan iming-iming keuntungan 40 persen per bulan.

Alhasil, kata dia, banyak yang tertarik untuk berinvestasi pada pelaku. Rara-rata, para investor menginvestasikan uangnya pada pelaku sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.