REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil beberapa obligor dan debitur yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pekan ini. Pemanggilan dilakukan sejak Senin (20/9).
"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/9).
Ia membeberkan pemanggilan tersebut dilakukan sejak 20-23 September 2021. Secara rinci, pemanggilan pada 20 September 2021 dilakukan kepada putra-putri dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yang memiliki utang Rp 3,58 triliun dan dihadiri oleh kuasa hukum. Kemudian pada 21 September 2021, obligor atau debitur yang dipanggil adalah Kaharudin Ongko yang memiliki utang Rp 8,61 triliun termasuk biaya administrasi, dan kehadirannya diwakili oleh pengacara PT AMMA.
Tri melanjutkan pemanggilan pada 22 September 2021 dilakukan terhadap obligor atau debitur atas nama Sjamsul Nursalim yang memiliki utang Rp 470,65 miliar, namun kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum yang bersangkutan. Sementara pada 23 September 2021, pemanggilan dilakukan kepada Era Persada dan Kwan Benny Ahadi.
Menurut Tri, pemanggilan kepada Kwan merupakan yang kedua kalinya dan dihadiri oleh kuasa hukum yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Adapun Kwan memiliki utang Rp 157,73 miliar.
Sedangkan, pemanggilan terhadap Era dijadwalkan ulang pada 24 September 2021. Obligor atau debitur tersebut memiliki utang Rp 118,7 miliar.