Kamis 23 Sep 2021 17:13 WIB

Apa Untungnya UU Ekonomi Syariah? Ini Kata Pakar

UU Eksyar memberikan landasan bagi industri halal untuk jadi prioritas pengembangan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Syariah di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo menyampaikan UU tersebut akan memaksimalkan perkembangan ekonomi syariah nasional.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Syariah di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo menyampaikan UU tersebut akan memaksimalkan perkembangan ekonomi syariah nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Syariah di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Ronald Rulindo menyampaikan UU tersebut akan memaksimalkan perkembangan ekonomi syariah nasional.

"Ini akan sangat substansial, kalau bisa jadi semacam Omnibus Law akan sangat bagus, sekaligus bisa merevisi berbagai aturan yang membuat berbagai aktivitas ekonomi syariah belum maksimal," katanya pada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Baca Juga

Ronald mengatakan UU Ekonomi Syariah juga bisa menjadi jalan pintas daripada menunggu revisi UU lain satu per satu. Seperti UU Wakaf, Zakat, dan bahkan mungkin UU lembaga keuangan mikro. UU Ekonomi Syariah bisa mengkonsolidasi dan mensinergikan berbagai aspek untuk memajukan kesejahteraan masyarakat yang jadi tujuan utamanya.

Yang tidak kalah penting, UU tersebut akan memberikan landasan bagi industri halal untuk menjadi prioritas pengembangan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Ronald menyebut, UU dapat menjadi alat untuk mendudukan fungsi ekonomi syariah dalam perekonomian nasional.

"Misalnya terkait zakat yang sudah terbukti efektif untuk pengentasan kemiskinan, zakat bisa diatur jadi pengurang pajak di dalam UU, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak, itu akan bagus sekali," katanya.

Tapi tentu, tambah dia, penyalurannya harus diaudit agar bisa dipastikan dan sebagai tujuan transparansi. Ide ini memang melahirkan kekhawatiran penerimaan target pajak bisa turun. Namun, ia tidak menyebutnya demikian karena zakat akan dicatat sebagai penerimaan negara.

Bahkan mungkin penerimaan negara akan meningkat karena sebagian orang lebih berkeinginan untuk membayar zakat. Dan dana zakat ini benar-benar akan tepat sasaran karena disalurkan pada delapan asnaf sesuai aturannya.

Zakat akan khusus digunakan untuk memberi makan fakir miskin dan orang terlantar, sesuai dengan UU 45. Sehingga penerimaan dari pajak bisa digunakan untuk hal lainnya.

"Kemudian terkait wakaf yang juga punya peran penting untuk memaksimalkan pembangunan, terutama di daerah yang terisolir, pahalanya tentu besar, syukur-syukur nanti bisa jadi Kementerian Investasi dan Wakaf seperti di luar negeri," katanya.

Ronald menekankan, ekonomi syariah adalah ekonomi kerakyatan yang sebenarnya karena punya prinsip dari rakyat untuk rakyat. Pemerintah akan sangat terbantu dengan adanya UU tersebut. Tujuan ekonomi syariah juga adalah tercapainya keadilan sosial ekonomi bagi semua elemen masyarakat, siapapun pemerintahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement