REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih memberlakukan larangan untuk anak berusia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan pusat keramaian di Cianjur. Puluhan petugas dari gugus tugas disiagakan di sejumlah sudut untuk melakukan pengawasan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Kamis (23/9), mengatakan, pihaknya masih mengacu ke Inmendagri yang belum mengeluarkan izin bagi anak umur di bawah 12 tahun masuk tempat wisata maupun mall karena belum bisa divaksin. Pihaknya masih perlu melakukan pembahasan dengan unsur Forkopimda terkait kebijakan tersebut.
"Saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya harus pembahasan bersama Forkopimda," katanya.
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, pihaknya sudah membentuk cek point di sejumlah tempat wisata guna melakukan pemantauan seperti di Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga dan sejumlah pusat keramaian di kota Cianjur.
"Untuk mall tetap ada petugas, namun lebih ke petugas internal pengelola, sedangkan untuk wilayah selatan dilakukan Satgas kecamatan," katanya.
Namun, untuk tempat wisata yang tidak terlalu ramai pengunjung, pihak memberikan kelonggaran terhadap orang tua yang membawa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi. "Ada kelonggaran dari pemerintah, anak di bawaH 12 tahun, tetap bisa masuk tempat wisata dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan melihat situasi," katanya.