REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 43 warung dan minimarket yang memasang iklan rokok berbentuk banner maupun poster. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Peraturan itu mengatur larangan pedagang untuk memajang produk dan iklan rokok di toko maupun warung. "Kalau spanduk besar sudah tidak ada, saat ini masih banyak iklan-iklan tempelan di warung-warung. Itu yang kami copot," kata Bernard saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/9).
Selama kegiatan sidak, sejak Senin (13/9) hingga Rabu (22/9), Satpol PP Jakarta Pusat melakukan pencopotan berbagai bentuk iklan rokok yang dipajang di warung kelontong dan minimarket. Menurut Bernard, pelaksanaan sidak tersebut hanya sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung dan minimarket agar tidak terlalu menonjolkan produk rokok, sekaligus mencopot poster iklan rokok, tapi tidak memberikan sanksi.
"Kalau sudah waktunya, akan kita berikan sanksi," kata dia.
Bernard mengakui, pedagang warung ada yang menolak pencopotan iklan rokok, tapi mereka diberi pemahaman sehingga tidak terjadi bentrok atau perlawanan. Sementara itu, sejumlah minimarket meminta waktu agar mereka dapat merapikan etalase rokok dan melakukan koordinasi bersama asosiasi mini market se-DKI Jakarta.
"Minimarket meminta waktu akan merapikan sendiri termasuk display rokok akan dipindahkan. Jadi mereka minta kami untuk menunda penertiban karena mereka akan berkoordinasi dulu dengan pengelola mini market di seluruh DKI Jakarta," kata Bernard.