REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu dihentikan per Juni 2021 karena penularan Covid-19 sudah mulai menurun. Hal itu sesuai dengan konsep awal perancangan program BST.
"BST itu diberikan karena ada pandemi, jadi kalau tidak ada pandemi ya tidak diberikan," kata Risma kepada wartawan di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (23/9).
Awalnya, kata dia, program itu dirancang untuk empat bulan saja, yakni Januari - April. Belakangan, waktu program BST ditambah dua bulan, Mei dan Juni, yang penyalurannya dilakukan pada Juli dan Agustus.
Penambahan dua bulan itu, kata Risma, karena pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM. "(Saat) PPKM kan banyak (masyarakat) tidak bisa berusaha, makanya bantuan BST diturunkan lagi," ucapnya.
Adapun sekarang, kata Risma, kondisi pandemi sudah normal. Kebijakan PPKM mulai diperlonggar seiring menurunnya angka penularan. "Kondisi sudah normal, orang bisa jualan, ndak perlu diberikan bantuan lagi," ujar politisi PDIP itu.
Program BST ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Tiap KK menerima Rp 300 ribu per bulan.
Sementara itu, dalam usulan anggaran Kemensos 2022 yang telah disetujui DPR, tidak ada alokasi untuk program BST. Pada 2022, Kemensos akan menyalurkan bansos reguler saja seperti PKH dan Kartu Sembako. Sedangkan, program bansos anak yatim anggarannya belum disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.