REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sering terjadi kecelakaan yang menelan korban, PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung (Terpeka) melarang kendaraan melaju kencang 100 km per jam lebih. Pengelola memasang speed gun untuk mendeteksi laju kendaraan.
PT HK menggelar razia kepada pengguna jalan yang kendaraannya melaju 100 km per jam atau lebih di JTTS Terpeka, Kamis (23/9). Perangkat speed gun (alat pengukur kecepatan kendaraan) telah dipasang sepanjang ruas tol Terpeka. Alat tersebut selain dapat mendeteksi kecepatan juga langsung otomatis meng-capture kendaraan tersebut.
Dalam razia di jalan tol, PT HK bekerja sama dengan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung untuk melakukan penilangan kepada pelanggar ketentuan kecepatan laju kendaraan di jalan tol. Beberapa kendaraan terpaksa ditilang, karena melaju dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam, dan terekam di telepon genggam petugas.
Menurut Manajer Cabang PT HK Ruas Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, tujuan digelar operasi penertiban kendaraan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol tersebut. Kecelakaan terjadi karena kelalaian atau faktor manusia.
"Kita melakukan operasi batas kecepatan. Selama ini 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia,” kata Yoni Satyo dalam keterangan persnya, Kamis (23/9).
PT HK telah melakukan investigasi terhadap kecelakan lalu lintas yang terjadi di ruas tol, hasilnya petugas menyatakan karena faktor manusia atau kelalaian seperti mengantuk, penumpang lebih kapasitas, laju kendaraan yang lebih dari batas toleransi, dan kondisi kendaraan tidak prima, seperti ban dan lainnya tidak kondusif.
Yoni menyatakan, kepada pengguna jalan tol di ruas Terpeka untuk memerika kondisi kendaraan sebelum berangkat dan memasuki jalan tol. Pada operasi (razia) kendaraan tersebut, petugas menepatkan speed gun dengan kerja sama Ditlantas Polda Lampung sebagai penegak hukum di jalan.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan lalu lintas, batas kecepatan kendaraan di jalan tol maksimal 100 km per jam, sedangkan batas minimum laju kendaraan 60 km per jam. PT HK sudah mensosialisasikan aturan tersebut baik layar VMS, banner, media sosial media HK, dan di semua gerbang tol dan area istirahat Terpeka.
Kanit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, razia yang digelar menggunakan speed gun sudah terjadi beberapa kendaraan yang melaju melebihi kecepatan 100 km per jam. Sopir kendaraan tersebut ditilang yang ditempatkan di area istirahat KM 172.
Alat speed gun tersebut, langsung mendeteksi laju kendaraan yang melintas, lalu ditembakkan ke kendaraan dan disampaikan kepada petugas lalu lintas, terkait dengan identitas kendaraan tersebut.
Dalam bulan ini, sudah tujuh orang meninggal dunia, dan belasan orang luka-luka dalam kecelakaan tunggal di JTTS ruas Terpeka. Pada Selasa (21/9) petang, sebuah minibus Avanza menabrak pembatas jalan dan terguling di KM 183+400 menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan lima orang luka-luka.
Sebelumnya, pada Kamis (16/9) lalu, juga terjadi kecelakaan mobil Daihatsu Terios B 1043 CFK di JTTS KM 182+700 ruas Terpeka. Diduga kecelakaan tunggal terjadi, akibat ban pecah sebelah kanan yang menyebabkan pengemudi hilang kendali. Tiga orang meninggal dunia, dua orang luka-luka berat, dan tiga orang luka ringan.