Kamis 23 Sep 2021 21:11 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan

Sidang terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/09//2021). Sidang lanjutan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi pengusaha Yusuf Tios. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/09//2021). Sidang lanjutan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi pengusaha Yusuf Tios. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/09//2021). Sidang lanjutan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi pengusaha Yusuf Tios. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (23/09//2021). Sidang lanjutan Nurdin Abdullah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi pengusaha Yusuf Tios. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement