Lapas I Surabaya Geledah Blok Hunian Narapidana

Red: Muhammad Fakhruddin

Lapas I Surabaya Geledah Blok Hunian Narapidana (ilustrasi).
Lapas I Surabaya Geledah Blok Hunian Narapidana (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menggeledah blok hunian narapidana sebagai salah satu penerapan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono untuk bersih-bersih lapas atau rutan di Jawa Timur.

Kepala KPLP Surabaya Gatot Harisaputro di dampingi Kabid Administrasi Kamtib Lapas I Surabaya Fathorrosi memimpin jajarannya melakukan penggeledahan di Blok C. "Tolong lakukan dengan sopan, santun dan jangan membuat kegaduhan, lakukan dengan humanis," katanya dalam keterangan pers, diterima di Sidoarjo, Kamis (23/9).

Ia mengatakan, sebanyak 40 petugas dari Tim Satops Patnal dan Rupam disebar di seluruh lokasi. Butuh waktu 1,5 jam untuk menggeledah blok C.

Pasalnya, kata dia, setiap petugas sangat teliti dan di setiap sudut ruang dan lemari dicermati untuk mencari benda-benda yang dilarang di dalam lapas. "Kami juga perlu hati-hati saat melakukan pemutusan aliran listrik liar di kamar-kamar," ujar Gatot.

Instalasi listrik itu, lanjut Gatot, banyak digunakan untuk kipas angin karena narapidana mengaku mengeluh karena cuaca di lapas yang terletak di Porong itu lembap dan panas. Sehingga, beberapa narapidana nekad menyelundupkan kipas angin. "Kami akan periksa dan memperkuat lagi pengamanan di bagian distribusi penitipan barang," katanya.

Sementara Fathorrosi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada narapidana yang ketahuan menggunakan fasilitas negara khususnya listrik secara berlebihan, mulai dari yang tingkat rendah hingga tinggi. "Paling berat sanksinya akan kami cabut semua haknya dan mengisolasi selama 14 hari," ucap dia menegaskan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan pada Oktober ini ditargetkan seluruh kapas atau rutan harus bersih dari benda-benda terlarang. "Target kami Oktober ini lapas atau rutan harus bersih dari benda-benda terlarang," katanya.

Ia juga meminta jajarannya menyita dan menghancurkan semua barang terlarang termasuk juga merapikan lagi instalasi listrik. "Benda-benda elektronik seperti pemanas air dan kipas angin harus ditertibkan," ujarnya.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark