REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memastikan, bahwa bantuan sosial tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 sudah dihentikan. Bantuan sosial (bansos) yang ada dalam program Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini hanya berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Bu Mensos bilang saat ini hanya Bansos PKH dan BPNT, kita ikut kebijakan pemerintah pusat untuk BST tersebut dihentikan dan kami sudah buat pengumumannya," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).
Premi menyebutkan, PKH dan BPNT tersebut memang program rutin yang dijalankan oleh Kemensos dengan penyaluran oleh pemerintah daerah yang sudah berjalan sejak sebelum pandemi Covid-19. Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya program BST, Premi menyebutkan, hal tersebut harus ada kebijakan dari pemerintah pusat sendiri.
"Jadi untuk BST itu kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat, karena meski sumber dananya dari pusat dan APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada," kata Premi.
Sebelumnya, Kemensos memastikan tak lagi melanjutkan penyaluran BST Covid-19 karena hanya diberikan pada saat kedaruratan. "BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19. "Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar dia.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin agar dapat memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi, meningkatkan gizi serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil serta penyandang disabilitas berat dan lanjut usia. Selain itu meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin agar terhindar dari risiko sosial dalam masa pandemi.
Bansos PKH disalurkan setiap bulan secara nontunai ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warong/agen bank, ATM dan teller bank dan dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara, BPNT yaitu bantuan sosial kepada masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Pada 2020, dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program sembako. Dengan program sembako, indeks bantuan yang semula Rp 110 ribu per KPM per bulan naik menjadi Rp 150 ribu per KPM per bulan. Selain itu, program sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli seperti sayur-mayur, buah-buahan, beras, kacang-kacangan, telur, daging sapi dan lain-lain.