REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Surabaya menggeledah blok hunian nara pidana sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk bersih-bersih lapas dan rutan. Kepala KPLP Surabaya, Gatot Harisaputro melakukan penggeledahan di Blok C.
"Tolong lakukan dengan sopan, santun, dan jangan membuat kegaduhan, lakukan dengan humanis," kata dia kepada petugas geledah, Kamis (23/9).
Ia mengatakan, sebanyak 40 petugas dari Tim Satops Patnal dan Rupam disebar di seluruh lokasi. Butuh waktu 1,5 jam untuk menggeledah blok C. Pasalnya, kata dia, setiap petugas sangat teliti dan di setiap sudut ruang dan lemari dicermati untuk mencari benda-benda yang dilarang di dalam lapas.
"Kami juga perlu hati-hati saat melakukan pemutusan aliran listrik liar di kamar-kamar," ujar Gatot.
Instalasi listrik itu, lanjut Gatot, banyak digunakan untuk kipas angin karena nara pidana mengaku mengeluh karena cuaca di lapas yang terletak di Porong itu lembap dan panas. Beberapa nara pidana nekad menyelundupkan kipas angin.
"Kami akan periksa dan memperkuat lagi pengamanan di bagian distribusi penitipan barang," katanya.
Kabid Administrasi Kamtib Lapas I Surabaya Fathorrosi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada nara pidana yang ketahuan menggunakan fasilitas negara, khususnya listrik secara berlebihan. "Paling berat sanksinya akan kami cabut semua haknya dan mengisolasi selama 14 hari," kata dia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, pada Oktober ini ditargetkan seluruh lapas dan rutan harus bersih dari benda-benda terlarang. Ia juga meminta jajarannya menyita dan menghancurkan semua barang terlarang, termasuk merapikan lagi instalasi listrik.
"Benda-benda elektronik seperti pemanas air dan kipas angin harus ditertibkan," ujarnya.