Kamis 23 Sep 2021 22:00 WIB

Satpol PP Depok Awasi Penjual Rokok

Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok pada perda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan terus dilakukan kepada penjual rokok. Sebelumnya telah dilakukan kebeberapa wilayah di Kota Depok.

Baca Juga

"Kami lakukan pengawasan kepada penjual rokok di wilayah Sukmajaya, setelah sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah kecamatan," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok, Kamis, (23/9).

Dia berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul. "Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan," harap Lienda.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke 45 tempat penjualan rokok atau point of sale (POS). Terdapat 15 penjual rokok yang mendapat terguran karena melakukan pelanggaran KTR.

"Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTRS, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR," jelasnya.

Satpol PP Kota Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. "Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana," tegas Taufiqurakhman. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement