Kamis 23 Sep 2021 22:04 WIB

Ibu Tiri Diduga Bayar Orang Untuk Bunuh Bocah Delapan Tahun

Ibu tiri terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ibu Tiri Diduga Bayar Orang Untuk Bunuh Bocah Delapan Tahun. Foto: Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Ibu Tiri Diduga Bayar Orang Untuk Bunuh Bocah Delapan Tahun. Foto: Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – SA (21), seorang perempuan muda asal Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi otak dibalik pembunuhan seorang bocah berusia delapan tahun, MYK. Korban tak lain merupakan anak tirinya.

Eksekusi pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka S (26), warga Desa Benda, yang merupakan teman nongkrong SA. Tersangka S diperintahkan oleh SA untuk menghabisi nyawa korban, dengan iming-iming imbalan berupa minuman keras (miras).

Baca Juga

‘’Tersangka SA menyuruh tersangka S untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati,’’ kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lutfhi Olot Gigantara, di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9).

Kasus itu terungkap pertama kali saat ada penemuan mayat di sungai Prawira, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada 19 Agustus 2021. Korban saat itu sudah tidak dapat dikenali.

Saat bersamaan, polisi mendapat laporan dari warga asal Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, yang kehilangan anaknya. Untuk memastikan hal itu, dilakukan tes DNA korban dengan ayah kandungnya, M.

Hasil tes DNA itu menunjukkan mayat yang ditemukan di sungai Prawira merupakan anak yang dilaporkan hilang oleh keluarganya di Kecamatan Karangampel. Polisi pun terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan informasi dari salah seorang saksi, korban sebelumnya terlihat sedang dibonceng oleh seorang pemuda berpenampilan anak punk dengan rambut poni pirang. Saat itu korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Polisi kemudian melakukan pencarian pemuda dengan ciri-ciri tersebut, yang identitasnya diketahui adalah S. Polisi pun berhasil mengamankan S. Kepada polisi, S mengaku telah membawa dan menceburkan korban ke sungai Prawira atas perintah SA, yang merupakan ibu tiri korban.

‘’Tersangka S mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke sungai dan tenggelam,’’ kata Lukman.

Lukman mengatakan, tersangka SA berniat membunuh anak tirinya lantaran merasa cemburu dan sakit hati kepada korban. Pasalnya, ayah korban sering membedakan perlakuannya terhadap korban dengan anak kandung tersangka SA.

Selain itu, korban pun sering membuat tersangka SA kesal karena susah diatur. Korban juga disebut suka mengamuk sambil menjambak rambut tersangka SA.  

Sedangkan tersangka S, mengaku tidak enak menolak keinginan tersangka SA, yang merupakan teman nongkrongnya. Apalagi, tersangka SA juga menjanjikan akan memberikan imbalan kepadanya.

Lukman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena itu pembunuhan berencana,’’ kata Lukman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement