Kamis 23 Sep 2021 22:14 WIB

Polres Yahukimo Periksa ASN Diduga Pemasok Senjata KKB

Polisi temukan barang bukti amunisi saat melakukan penggeledahan.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA  -- Penyidik Polres Yahukimo hingga kini masih memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ES yang diduga menjadi pemasok senjata dan amunisi ke KKB. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis, mengungkapkan penangkapan ES berawal saat hendak diberhentikan ketika melintas di depan Mapolres Yahukimo, namun mobil yang dikemudikan ES ini terus melaju. Anggota lalu mengadang di ruas jalan lainnya.

"Saat diadang nampak jumlah penumpang sudah berkurang karena diturunkan di beberapa lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan dan dari pemeriksaan itu kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di jalur 1 bawah kompleks Ambruk, Dekai, Kabupaten Yahukimo," kata Kombes Ahmad Kamal.

Baca Juga

Dia mengakui, dari laporan yang diterima terungkap setelah memeriksa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah ES dan ditemukan puluhan barang bukti termasuk amunisi.Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB , berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi.

"Saat ini penyidik sudah memulangkan 20 orang saksi karena tidak terlibat dengan KKB, sedangkan ES tetap ditahan," kata Kamal seraya menambahkan ES akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana," kata Kombes Ahmad Kamal.

Sebelumnya pada 1 September lalu satgas Nemangkawi mnangkap Senaf Soll, yang merupakan pecatan TNI-AD yang menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement