Kamis 23 Sep 2021 23:53 WIB

Kasus Gowes Saat PPKM, Polisi Periksa Pegawai Pemkot Malang

Polres Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran PPKM Level 3 oleh Pemkot Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kamis (23/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Sejumlah pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kamis (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai diperiksa oleh Polres Malang, Kamis (23/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dugaan pelanggaran aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang.

Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemkot Malang, Donny Sandito mengaku mendapatkan 20 pertanyaan dari aparat hukum. Pertanyaan yang diajukan mengenai kegiatan gowes yang dilaksanakan pada Ahad (19/9) lalu. "Seputar kita waktu di Kondang Merak, mulai keberangkatan sampai kepulangan," jelas Donny kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (23/9).

Baca Juga

Selain Donny, terdapat lima sampai enam pegawai Pemkot lainnya yang diperiksa polisi pada Kamis (23/9). Mereka berasal dari berbagai OPD termasuk staf di Bapenda Kota Malang. Menurut Donny, para pegawai yang diperiksa merupakan peserta gowes yang ikut ke Pantai Kondang Merak.

Donny tak menampik, jumlah pegawai yang diperiksa polisi pada kali ini sedikit. "Sebenarnya besok, kalau besok Pak Kabag-kabag, Pak Camat-camat mungkin besok. Yang ini cuma saya strukturalnya, yang lainnya staf," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM.

Pada foto dan video yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal, tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Kabupaten Malang. Sutiaji ikut dalam rombongan gowes sepeda yang dinilai memaksa masuk ke tempat wisata Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang, pada Ahad (19/9).

"Jadi pertama, tentu kami atas nama pribadi, atas nama institusi, kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bumi Arema yang kita cintai, seluruh Forpimda se-Malang Raya," kata Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (23/9).

Sutiaji memohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan yang terjadi pada akhir pekan lalu. Pria berkacamata ini mengaku, hanya manusia biasa sehingga tidak lepas dari kesalahan. Sebab itu, dia mengatakan, kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan menerima sanksi dari pihak berwajib.

Untuk proses hukum, Sutiaji menyatakan, akan proaktif meskipun belum ada surat resmi permintaan keterangan dari aparat hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bukti dia tetap menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara.

"Jadi saya akan datang ke sana, tentu kami akan proaktif. Cuma insyaallah katanya Senin. Senin pun sampai sana juga belum dapat konfirmasi, mudah-mudahan Senin, setelah saya ada Paripurna KUA APBD 2022," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement