Jumat 24 Sep 2021 00:37 WIB

DKI: Nego TPST Bantargebang Buat Nyaman Masyarakat

Dinas LH DKI akan mencarikan solusi dalam negosiasi perpanjangan TPST.

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin menjanjikan akan mencarikan solusi yang membuat nyaman masyarakat dalam negosiasi perpanjangan perjanjian kerja sama Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kerja sama itu berakhir pada Oktober 2021.

"Prinsipnya dilakukan untuk masyarakat. Masyarakat Jakarta, masyarakat Jakarta yang juga sebetulnya harus nyamanlah," ujar Syarifudin di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga

Syarifudin menambahkan, selama ini tidak ada keluhan dan masalah dalam negosiasi perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut. Pembahasannya masih saling memahami di antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kerja sama itu antara kedua belah pihak masing-masing punya hak dan kewajiban yang dituangkan dalam PKS. Selama ini enggak ada masalah," kata Syarifudin.

Syarifudin membantah dalam negosiasi itu membahas hal-hal yang dinilai tidak saling menguntungkan bagi kedua daerah, termasuk terkait dana hibah untuk warga yang terdampak TPST Bantargebang. Ia mengatakan, semua permintaan tersebut akan dihitung skalanya menurut formulasi yang dirumuskan oleh tim yang diutus kedua belah pihak untuk membahasnya.

"Soal pemulihan, apa namanya, rekap lingkungan dan termasuk dalam bantuan keuangannya, itu semua diakomodir. Ada formulasinya, saya enggak hafal. Dari jumlah sampah yang masuk, ada formulasinya," kata Syarifudin.

Saat ditanya apakah nantinya ada kenaikan kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta, dia meminta semua pihak untuk menunggu kesepakatan yang terjalin.Dia hanya akan berbicara berdasarkan data tersebut. "Nanti kita lihat itu. Semua berdasarkan data ya," kata Syarifudin.

Ia mengatakan dana kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk masyarakat Bantargebang yang areanya terdampak pembuangan sampah sebetulnya sudah diberikan sejak lama. Dana itu bagian pengembangan masyarakat (community development) yang diberikan kepada 18.000 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang. Pemberian dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening warga secara langsung.

"Itu sudah kami lakukan sejak lama. Itu kan kompensasi untuk masyarakat yang di sekitar area atau kita kenal dengan bantuan langsung tunai kepada kepala keluarga," kata Syarifudin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement