Jumat 24 Sep 2021 03:34 WIB

Taliban Kembali Terapkan Hukuman Mati dan Potong Tangan

Pemerintah baru Taliban sebagian besar terdiri atas anggota senior kelompok Taliban

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
 Kepala polisi distrik Taliban Shirullah Badri berdiri di depan bendera Taliban selama wawancara di kantornya di Kabul, Afghanistan, Senin, 20 September 2021.
Foto: AP/Felipe Dana
Kepala polisi distrik Taliban Shirullah Badri berdiri di depan bendera Taliban selama wawancara di kantornya di Kabul, Afghanistan, Senin, 20 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pemerintah Taliban yang baru menyatakan akan kembali menerapkan praktik hukuman berat termasuk eksekusi mati dan pemotongan tangan atau anggota badan sebagai hukuman atas kejahatan yang dilakukan. Aturan baru ini disampaikan oleh seorang pejabat Taliban, Mullah Nooruddin Turabi kepada The Associated Press.

Sejak menguasai Afghanistan pada 15 Agustus, Taliban telah berupaya merehabilitasi citra garis keras mereka dari era 1996-2001 ketika mereka melakukan eksekusi di depan umum, mencambuk pria yang tidak sholat di masjid, membatasi gerakan wanita setiap hari, dan penganut pemahaman ekstrem dari hukum dan syariat Islam versi mereka.

 

Pemerintah baru Taliban sebagian besar terdiri atas anggota senior kelompok Taliban. Seperti halnya Turabi, di pemerintahan Taliban sebelumnya, ia merupakan kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan. 

 

Turabi telah membubarkan Kementerian Urusan Perempuan dan menghidupkan kembali Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan. Turabi menegaskan bahwa Taliban tidak akan banyak mengubah nilai-nilai inti mereka. Mereka akan melakukan hukuman yang dianggap pantas dan menuntut masyarakat internasional untuk tidak ikut campur.

 

“Semua orang mengkritik kami atas hukuman di stadion (Eksekusi publik), tetapi kami tidak pernah mengatakan apa pun tentang hukum dan hukuman mereka. Tidak ada yang boleh mendikte seperti apa seharusnya hukum kita. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum kami berdasarkan Al-Qur'an," kata Turabi dilansir dari Alarabiya, Jumat (24/9).

 

Baca juga : WHO: Keterlibatan Taliban Diperlukan demi Rakyat Afghanistan

 

Ia menegaskan, bahwa untuk kejahatan pembunuhan maka pelaku akan dihukum mati dengan sekali tembakan di kepala yang dilakukan oleh keluarga korban. Namun keluarga korban juga dapat memilih untuk menerima "uang darah" sebagai ganti rugi dan membiarkan pelaku pembunuhan hidup.

 

Sedangkan kepada pelaku pencurian akan dihukum dengan potong tangan dan untuk perampokan di jalan raya, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.

“Pemotongan tangan sangat diperlukan untuk keamanan karena efek jeranya," kata Turbai.

 

Turbai mengatakan bahwa kali ini, Taliban akan memiliki hakim untuk mengadili kasus sebelum memberikan hukuman. Ini lah tegasnya, yang membedakan Taliban sekarang dan masalalu. 

 

"Kami berubah dari masa lalu. Taliban juga akan mengizinkan televisi, ponsel, foto dan video karena ini adalah kebutuhan rakyat, dan kami serius tentang hal itu," ucapnya.

 

Dia menyarankan agar Taliban melihat media sebagai cara untuk menyebarkan pesan mereka. “Sekarang kita tahu daripada hanya mencapai ratusan, kita bisa mencapai jutaan,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement