Jumat 24 Sep 2021 10:46 WIB

Gambar tak Sama di Aplikasi Kencan, Pria Lapor Polisi

Polisi menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan.

Aplikasi kencan buta, Tinder. Ilustrasi
Foto: Ubergizmo
Aplikasi kencan buta, Tinder. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jajaran Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online atau daring. Pelaku menjalankan aksinya dengan temannya yang saat ini masih buron.

"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9).

Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Harga 'booking' yang disepakati antara pelaku dan korban sebesar Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp 250 ribu. Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai di aplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.

Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya. Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu.

"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya. Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temannya ingin menebus handphone tersebut. Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.

Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4E dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. "Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement