Jumat 24 Sep 2021 11:05 WIB

Gabung SBSI, Puluhan Karyawan Hotel Kena PHK

Puluhan karyawan yang bergabung Konfederasi SBSI Maluku mengadu ke DPRD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
DPRD Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Foto: Dok DPRD Maluku
DPRD Provinsi Maluku di Kota Ambon.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Puluhan karyawan yang selama ini bekerja di dua hotel di Kota Ambon, Provinsi Maluku, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal itu akibat mereka ketahuan bergabung dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Maluku.

"Merasa tidak diperlakukan secara adil, mereka mendatangi DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasinya," kata anggota DPRD Provinsi Maluku, Santhy Tethol di Kota Ambon, Jumat (24/9).

Menurut dia, kedatangan para karyawan yang telah di-PHK secara sepihak itu hanya diterimanya sendiri. Pasalnya, banyak anggota legislatif yang sedang menjalankan masa reses ke dapil masing-masing.

"Saya baru kembali dari daerah pemilihan setelah menjalankan agenda reses dan menerima aspirasi para karyawan korban PHK untuk diteruskan kepada pimpinan dewan dan komisi terkait," jelas Santhy sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru, ia tidak menangani persoalan ketenagakerjaan. Santhy pun berjanji akan menyampaikan aspirasi yang menjadi keluh kesah KSBSI bersama para karyawan hotel dalam rapat paripurna tutup buka masa sidang DPRD.

Baca juga : Dewan Kritik Rencana Ganjil-Genap di Jalan Margonda Raya

"Kami juga akan meneruskan aspirasi ini kepada komisi yang berkompeten, yakni Komisi IV, untuk kemudian memanggil pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan," ujarnya.Santhy juga mengaku heran dengan perlakuan tidak adil yang dialami para karyawan hotel tersebut yang dipecat manejemen TN Hotel serta II Hotel di Kota Ambon hanya gara-gara mereka bergabung ke dalam wadah KSBSI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement