Jumat 24 Sep 2021 11:10 WIB

Hotel di Jaksel Wajibkan Anak di Bawah 12 Tahun Tes Antigen

Sejumlah hotel di Jaksel mewajibkan anak di bawah 12 tahun melakukan tes antigen.

Pekerja membersihkan kamar di sebuah hotel. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pekerja membersihkan kamar di sebuah hotel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel) telah mewajibkan anak di bawah 12 tahun melakukan tes usap antigen saat memasuki areal hotel. Salah satu hotel yang sudah memberlakukan kewajiban tersebut adalah Hotel 88 Fatmawati yang tergabung dalam Waringin Hospitality Hotel Grup.

"Kalau untuk di Fatmawati sudah, pastinya kita tunduk dengan keputusan pemerintah," kata Corporate Director of Marketing Waringin Hospitality Grup, Metty Yan Harahap, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/9).

Metty mengatakan, setiap tamu hotel yang masuk (check-in) cukup menunjukkan surat perjalanan bahwa yang bersangkutan sudah menjalani tes antigen. Apabila belum, kata Metty, pengunjung tersebut mesti melakukan tes antigen yang telah disediakan pihak hotel.

"Jadi kita mintakan kepada orang tuanya, apabila tidak otomatis, dia harus melakukan itu (tes antigen) di unit kita, namun biayanya memang tidak kita tanggung," kata dia.

Metty menuturkan, selain di Hotel 88 Fatmawati, kebijakan tersebut juga telah diberlakukan di Hotel 88 Blok M Jakarta Selatan. Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut sangat positif bagi pengunjung, terutama karena dapat mengembangkan market family.

"Yang bersangkutan harus melaksanakan secara mandiri karena implementasi antigen ke hotel ini sebenarnya positif karena otomatis kita punya peluang mengembangkan 'market family'," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan nonpenanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta.

Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement