Jumat 24 Sep 2021 11:31 WIB

DKI Bantah Temukan 25 Klaster Sekolah di PTM Terbatas

Disdik bekerja sama dengan Dinkes DKI melakukan tes swab antigen secara berkala.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya telah menelusuri data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI soal 25 klaster Covid-19 di pembelajaran tatap muka (PTM). Hasilnya, survei yang dilakukan itu, ditujukan pada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. 

Dikatakannya, survei itu terlaksana dari Januari hingga September 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM terbatas dimulai. Sebaliknya, kata dia, dari 25 klaster sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 itu, hanya ada dua dari 610 sekolah yang termasuk ke dalam pembukaan PTM terbatas tahap pertama.

"Dimulai pada 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," kata Nahdiana dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (24/9).

Meski demikian, dia tetap menyatakan, hal itu agar menjadi perhatian dan antisipasi ke depannya. Oleh sebab itu, Disdik DKI, kata dia, membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta penutupan sekolah selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai. Temuan itu, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan fakta di lapangan.

Baca juga : RSPON: Tak Ada Korelasi Antara Pendarahan Otak dan Vaksinasi

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal dua kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," terangnya, Jumat (24/9).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement