Jumat 24 Sep 2021 11:52 WIB

Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dinonaktifkan

Hingga Jumat (24/9), ketiganya masih bekerja di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9) dalam kasus kebakaran belum dinonaktifkan. Hingga Jumat (24/9), ketiganya masih bekerja di lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Yang bersangkutan masih bertugas di Lapas 1 Tangerang, sambil mengikuti proses hukumnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (24/9).

Rika tidak menjelaskan secara detail proses hukum yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa proses itu di antaranya masih berlangsung di kepolisian. “(Mengikuti proses hukum) yang sedang berjalan di kepolisian dan seterusnya," tegasnya. 

Padahal terkonfirmasi pula bahwa surat penetapan tersangka ketiga pegawai tersebut sudah diterima oleh pihak Kemenkumham. "Iya sudah (menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian),” ujarnya singkat. 

Sebelumnya, pada Senin (20/9), Rika mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tiga pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu.

Dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut jika sudah menerima surat penetapan tersangka. “Kita lihat dulu nanti suratnya, nanti kita akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara. 

“Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement