REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,145 miliar. Aparat menciduk Ade di Kelurahan Sukamadu, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15.20 WIB," kata Kepala Seksi penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba di Kota Ambon, Jumat (24/9).
Ade yang berusia 51 tahun, merupakan eks Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual, yang divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018. Selain itu, Ade juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 787 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, kata Wahyudi, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama tiga tahun," ujar Wahyudi.
Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay, selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal itu membuat keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,145 miliar.