Jumat 24 Sep 2021 13:17 WIB

Dinas PU Tangsel Geram Provider tak Kunjung Pindahkan Tiang

Banyak tiang provider internet yang dipasang di tengah Jalan WR Supratman, Ciputat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah tiang listrik tampak memakan badan jalan di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (30/8).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sejumlah tiang listrik tampak memakan badan jalan di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindaklanjuti penertiban deretan tiang listrik yang ada di tengah Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. Hal itu dilakukan setelah provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merelokasi tiang dan kabel di ruas jalan tersebut.

"Selasa, 21 September 2021 petugas kita lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang, lalu pemotongan tiang dilakukan bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga," ujar Kepala Dinas PU Kota Tangsel Aries Kurniawan di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Rabu (22/9).

Aries menjelaskan, ada beberapa provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya. Namun, ada juga provider lain yang ingin meminta tenggang waktu tambahan untuk memindahkan tiang di tengah jalan. Pihaknya pun akhirnya turun tangan memindahkan tiang itu. Hal itu mengingat, puluhan tiang yang berdiri di tengah jalan mengganggu pengguna jalan, apalagi ada kabel terjuntai.

Kepala Bidang Binamarga Dnas PU Kota Tangsel, Budi Rachmat mengatakan, kebijakan itu dilakukan setelah dilakukan peninjauan di lokasi pada hari terakhir provider melakukan relokasi, yakni pada Senin (20/9), hasilnya masih nol. Dia mengaku, banyak menemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.

"Sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan mana saja yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya," kata Budi.

Untuk memotong tiang, Dnas PU Kota Tangsel bekerja sama dengan Satpol PP memanfaatkan tenaga tukang dengan menggunakan mesin gerinda. Dia menyebut, proses pengerjaan itu membutuhkan waktu selama dua pekan.

"Kita on progress, karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan. Kami gunakan pihak ketiga, enggak mungkin kami kerjakan sendiri, namun sementara ini dari pihak Dnas PU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang," tutur Budi.

Pantauan Republika di lokasi, tiang-tiang yang memakan badan jalan di Jalan WR Supratman masih berdiri tegak. Kabel-kabel juga masih tampak berseleweran dan tak beraturan di sepanjang ruas jalan.

Terlihat di beberapa titik tiang telah direlokasi ke sisi ujung jalan. Ada pula tiang yang sudah digali bagian tanahnya, namun belum dipindahkan, dan terlihat amburadul.

Dnas PU Kota Tangsel telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada akhir Agustus 2021. Dari pertemuan itu, disepakati pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu maksimal 20 September 2021.

Provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemkot Tangsel apabila tiang dibongkar. "Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan," ucap Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement