Jumat 24 Sep 2021 13:44 WIB

Marak Pinjol Ilegal dan Bank Emok, Sukabumi Bentuk Satgas

Pemda berinisiatif membentuk satgas mengantisipasi pinjol ilegal dan bank emok.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan bank emok mulai diantisipasi Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi pinjol dan bank emok.

''Pemda mengantisipasi kondisi yang terjadi di masyarakat dengan semakin maraknya bank emok dan pinjaman online,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (24/9). Hal ini disampaikan di sela-sela rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) dengan RT dan RW terkait penanganan Covid-19 di Kecamatan Baros.

Istilah bank emok diambil dari bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan. Sasaran dari bank emok adalah ibu rumah tangga yang diberi pinjaman. Namun, kerap kali bunganya mencekik. Bank Emok tidak menyalurkan pinjaman kepada perorangan, melainkan kepada suatu kelompok.

Maka, lanjut Fahmi, pemda berinisiatif membentuk satgas mengantisipasi maraknya pinjol ilegal dan bank emok. Fahmi berharap, keberadaan satgas mampu advokasi dan edukasi warga agar sangat berhati-hati dengan pinjol dan bank emok.