REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, penyidik berencana mengadakan gelar perkara Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Gelar perkara dilakukan untuk mencari siapa saja yang dianggap melanggar Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Kita lihat nanti kalau (hari ini) sudah lengkap kita gelar. Kalau masih ada alat-alat bukti yang kurang, kita perdalam dikit," ujar Tubagus saat dihubungi awak media, Jumat (24/9).
Namun sebelum melakukan gelar perkara, kata Tubagus, penyidik terlebih dulu meminta keterangan kepada dua saksi, yaitu ahli pidana sama ahli kebakaran. Pemeriksaan dua ahli itu dilakukan untuk pendalaman. Guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) menjelang gelar perkara penetapan tersangka baru.
Sehingga dengan demikian, kata Tubagus, gelar perkara dilakukan setelah hasil pemeriksaan lengkap. Rencananya ekspose itu dilakukan Jumat (24/9). Namun, juga tak menutup kemungkinan diundur jika masih membutuhkan keterangan saksi. Adapun hasil gelar perkara selambat-lambatnya akan diumumkan ke publik pada Senin (27/9) mendatang.
"Gelar perkara) kalau enggak hari ini besok (Sabtu, 25 September 2021), selambat-lambat Senin pagi (27 September 2021) lah, karena ada beberapa yang belum fix," kata Tubagus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RU, S dan Y. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang merenggut puluhan nyawa narapidana tersebut.
"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi, ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ucap Yusri.