Jumat 24 Sep 2021 14:04 WIB

Kivlan Zein Divonis Penjara Empat Bulan Terkait Kasus Senpi

Kivlan Zein menolak vonis hakim dan akan mengajukan banding.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Kivlan Zein dengan hukuman penjara selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api. Kivlan Zein menyatakan menolak vonis tersebut dan memutuskan untuk banding.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 4 bulan 15 hari, dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9).

Baca Juga

Majelis Hakim menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Untuk barang bukti yang sudah diperlihatkan di persidangan, satu pucuk senjata api dan sejumlah peluru, akan dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim.

Majelis Hakim juga menyebutkan ada beberapa hal yang turut meringankan dan memberatkan Terdakwa selama proses persidangan. Hal yang meringankan, menurut Hakim, Terdakwa taat dan patuh mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Kemudian Terdakwa juga sebagai Purnawirawan TNI memiliki jasa yang cukup besar untuk bangsa ini, di antaranya berjasa di Timtim dan berjasa dalam negosiasi dengan kelompok perlawanan Filipina Selatan Nur Misuari MLF, membebaskan WNI saat disandera kelompok ini. Dan yang turut meringankan juga adalah Terdakwa sudah memasuki usia lanjut.

"Sedangkan hal yang memberatkan Terdakwa adalah, Terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ungkap Hakim.

Selanjutnya, untuk Terdakwa akan dibebankan biaya perkara Rp 5.000, dan diberikan waktu 3 hari untuk berpikir melakukan banding.

Terkait vonis Hakim tersebut, Kivlan Zein kemudian memutuskan untuk banding. "Saya menolak keputusan Hakim karena semua pledoi saya tidak menjadi pertimbangan, dan saya akan banding," ujar Kivlan Zein.

Kivlan beralasan vonis Hakim tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan semua pledoi yang ia sampaikan sebelumnya. Walaupun disebutkan berbagai hal yang meringankan, tapi Kivlan tetap tidak terima atas vonis tersebut. Sebab, sejak awal ia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Walaupun hanya 4 bulan 15 hari , saya tetap banding. Walaupun saya tidak ditahan. Saya sejak awal minta bebas murni karena sejak awal ini hanya asumsi-asumsi. Ini semua hanya dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Saya akan bawa ke Mahkamah Agung kalau perlu," tegas Kivlan, usai menjalani persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement