REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jadwal pemungutan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pilihan utamanya jatuh pada 24 April 2024. Menurutnya, pilihan ini muncul usai pembahasan simulasi jadwal Pemilu 2024 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
"Pileg dan pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April. Ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya," ujar Mahfud dikutip siaran Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (24/9).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jadwal Pemilu 2024 ditetapkan segera. Presiden meminta jajarannya tidak terpengaruh isu-isu lain seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perpanjangan masa jabatan presiden, dan sebagainya.
"Pokoknya tetapkan segera tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan Undang-Undang di mana kita bersepakat bahwa menurut Undang-Undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024, pilkada juga 2024," kata Mahfud.
Dia melanjutkan, penetapan jadwal Pemilu itu harus dibicarakan dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta lembaga terkait lainnya. Namun, kata Mahfud, presiden yang akan memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 melalui rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas. Tetapi nanti kita akan sampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan bersama oleh presiden bersama DPR, bersama KPU," jelas dia.