REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis sedianya akan diperiksa terkait dugaan perkara pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).
Ali mengonfirmasi bahwa, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan dari Azis Syamsuddin. Dia melanjutkan bahwa, bekas ketua komisi III DPR RI itu mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
KPK berharap Azis Syamsuddin dapat memenuhi panggilan KPK apabila kondisinya sudah membaik. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan politikus partai Golkar tersebut untuk kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut.
"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," kata Ali lagi.
Sebelumnya, beredar sebuah surat di mana terdapat nama dan tanda tangan Azis Syamsuddin yang dialamatkan kepada Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto. Dalam surat tertanggal 23 September 2021 itu, Azis Syamsuddin meminta agar pemeriksaanya dijadwalkan ulang karena sedang menjalani isoman.
Azis mengatakan, isolasi itu dilakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai penularan virus tersebut. Azis meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan kembali pada Senin (4/10) nanti pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara terperinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Pekan lalu, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin yang diduga memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Ia menjelaskan, Azis saat itu sedang menjalani isoman.
"Terkait dengan kolega saya, saat ini memang sedang melakukan isolasi. Setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," ujar Adies di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).