Jumat 24 Sep 2021 19:26 WIB

4.000 WNI di Luar Negeri Bisa Akses PeduliLindungi

WNI yang bisa mengakses PeduliLindungi sudah mendapatkan sertifikat vaksin

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Aplikasi PeduliLindungi, ilustrasi
Foto: Angkasa Pura II
Aplikasi PeduliLindungi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengungkapkan saat ini ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri telah mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Saat ini sudah lebih dari 4.000 Warga Negara Indonesia yang divaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di PeduliLindungi," kata Setiaji dalam diskusi daring, Jumat (24/9).

Baca Juga

Selain WNI, Kemenkes juga menerima pendaftaran warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksinasi di luar negeri dan hendak menggunakan sertifikat vaksinnya di Indonesia. Dari data yang ia masuk ke Kemenkes, ada sekitar 25 ribu WNA yang telah mendaftar melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id itu.

"Kurang lebih 25 ribu yang masuk ke sistem kami dan sedang dalam verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan benar telah divaksin di luar negeri," kata Setiaji.

Adapun prosedur untuk memperoleh Kartu Verifikasi tersebut, para pendaftar baik WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri dapat mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah itu bisa melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

Setelah tahap pendaftaran dan pengajuan verifikasi, Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. “Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” kata Setiaji.

Nantinya, persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik. “Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujarnya.

Ihwal pengakuan atau klaim, WNI atau WNA harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI. “Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” kata Setiaji.

Setelah check in WNA dan WNI dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain. Setiaji berharap keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” ujar Setiaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement