KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin Usai Mangkir dari Panggilan
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi suap di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).
Firli mengatakan, Azis akan segera dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan. Firli melanjutkan, penyidik saat ini mempersilahkan Azis Syamsuddin untuk mandi dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. Mantan deputi penindakan KPK itu melanjutkan, hal itu dilakukan sambil menunggu penasihat hukum.
Azis sebelumnya mengaku tengah menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Firli memastikan bahwa hasil tes usap bekas ketua komisi III DPR RI itu telah dinyatakan negatif.
"Jika negatif, maka saudara AS akan dibawa ke gedung merah putih," katanya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin hari ini. Namun Azis tidak dapat memenuhi panggilan lantara sedang isolasi mandiri.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.